Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKI Konsultasi ke Bawaslu Sumsel, Siapkan Monev Keterbukaan Informasi

BAWASLU OKI KONSULTASI KE BAWASLU SUMSEL MONEV

Bawaslu OKI melakukan konsultasi dengan Bawaslu Sumsel pada Selasa (17/6/2025), bahas prosedur penanganan permohonan informasi serta persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sumsel dan Bawaslu RI.

Palembang, Bawaslu OKI – Bawaslu OKI melakukan konsultasi dengan Bawaslu Sumsel terkait pengelolaan layanan informasi publik, Selasa (17/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, dibahas prosedur penanganan permohonan informasi serta persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sumsel dan Bawaslu RI.

“Kami ingin mendapatkan arahan agar lebih maksimal dalam menghadapi Monev serta memahami prosedur yang tepat dalam menjawab permohonan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu OKI, Abdul Jalal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (H2DI) Bawaslu Sumsel, Yuswari Kurniawan, menegaskan bahwa sebagai badan publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat, terutama terkait pengawasan pemilu. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan Bawaslu semakin dipercaya sebagai lembaga pengawas pemilu yang kredibel.

“Transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi,” ujar Yuswari.

YUSWARI KURNIAWAN

Meski demikian, Yuswari mengingatkan, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan dan tidak dapat diakses publik. Informasi tersebut meliputi data yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan negara, privasi individu, serta informasi yang dapat mengganggu proses hukum.

“Bawaslu selalu mendorong keterbukaan informasi, tetapi ada batasannya. Tidak semua informasi dapat diakses publik karena ada yang berkaitan dengan keamanan atau perlindungan hukum,” jelasnya.

Dalam konsultasi tersebut, Yuswari juga menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu OKI dalam menjawab kebutuhan Monev Bawaslu RI serta E-Monev dari KIP Sumsel. Ia mengingatkan agar setiap jawaban dalam Self-Assessment Questionnaire (SAQ) disertai bukti dukung yang diperlukan untuk memenuhi standar keterbukaan informasi di tingkat Bawaslu kabupaten/kota.

KONSULTASI PPID

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

Tag
#SahabatBawaslu #SahabatBawasluOKI #BawasluOKI #AyoAwasiBersama