Bawaslu OKI: Akurasi Pemilih Tak Boleh Hanya Sebatas Data
|
Kayuagung, Bawaslu OKI – Menyambut Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 dari Bawaslu RI, Bawaslu OKI memperkuat barisan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurut Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, pihaknya tak ingin hanya menjadi pengamat pasif dari akurasi data pemilih yang digadang-gadang sebagai jantung demokrasi.
“Kami tidak ingin hanya mencatat angka di atas kertas. Bagi kami, akurasi data pemilih adalah soal hak konstitusional yang harus dijaga. Menyambut SE Nomor 29 Tahun 2025, kami akan memperkuat langkah pengawasan di seluruh lini agar jangan sampai ada suara yang hilang karena pendataan yang lalai,” ujar Oki, dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Oki merespons langsung SE 29/2025 yang disosialisasikan dalam rapat daring Bawaslu RI bersama seluruh jajaran daerah. Dalam forum itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, menyebut PDPB sebagai program prioritas nasional tahun ini.
“Kami sepenuhnya mendukung. Tapi untuk Bawaslu OKI, dukungan itu harus berarti langkah konkret di lapangan,” kata Oki.
Oki menyebut sejumlah tantangan yang selama ini menjadi ganjalan, misalnya pemilih ganda, NIK invalid, hingga data pemilih yang sudah meninggal namun belum dicoret dari daftar. “Masalah-masalah ini tidak selesai dengan rapat daring. Butuh koordinasi aktif dengan KPU, Dukcapil, sampai ke tingkat desa,” ujarnya.
Bawaslu OKI mengaku telah menyiapkan jajarannya yang akan mengawal proses PDPB, termasuk menjangkau data pemilih pemula dan kelompok rentan seperti warga binaan dan panti sosial. “Kami tidak ingin ada warga yang hilang hak pilihnya hanya karena kelalaian pendataan,” ujar Oki.
Kepala Biro Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Elizar Barus, sebelumnya menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu di daerah. “PDPB bukan sekadar program teknokratis. Ini soal keadilan partisipasi,” ucapnya.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha